Padang | Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli A.Md.IP.,S.H.,M.H menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Wilayah Sumatera Barat dengan Tema 'Optimalisasi Penerapan Pidana Alternatif Sebagai Penanganan Over Crowded Pada Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Sumatera Barat' bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang, Rabu (19/06/2024)
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Divisi Pemasyarakatan ini dihadiri oleh Narasumber ahli di bidangnya yaitu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen.Pol. Suharyono, S.I.K.,S.H, Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Suwono,S.H.,S.E.,M.Hum, dan Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Padang, Devitra Romiza,S.H.,M.H
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Amrizal,S.H.,M.H membuka secara resmi kegiatan Rakor tersebut.
Kakanwil Kumham Sumbar Amrizal, saat membuka kegiatan juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksaan rakor ini sehingga terwujudnya persamaan persepsi antara aparat penegak hukum terutama mengenai permasalahan overcrowded pada Lapas/Rutan/LPKA di Sumatera Barat saat ini.
'Dengan kondisi lapas dan Rutan yang overcrowded ini tentu akan mempengaruhi psikologi Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga memicu potensi terjadinya Gangguan Keamanan an Ketertiban. Dengan lahirnya hukuman pidana alternatif melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ini diharapkan mampu menjadi solusi alternatif dalam penanganan permasalahan over crowded pada Lapas/Rutan/LPKA khusunya di Sumatera Barat', tutupnya.
(***)